Awal mula terjadinya kasus ledakan bom tersebut bermula dari kasus pencurian mobil warga lokal oleh salah seorang warga berinisial LA yang bertempat di Fleeca Taman Kota
(Gambar diatas hanya Ilustrasi)
Berawal dari pelaku yang di kabarkan oleh temannya untuk melakukan penjemputan yang berada di boilingbroke setelah melakukan pembobolan Pacific Bank. Terdakwa menggunakan mobil warga lokal hasil curian dan setelah itu terdakwa mengantarkan saudara RI ke depot untuk mengambil motor. Setelah itu terdakwa di suruh untuk turun dari kendaraaan hasil curian tersebut dan tidak mengetahui apa yang sedang dilakukan oleh saudara RI di dalam mobil terserbut.
Terdakwa melakukan peledakan dengan cara mengantarkan mobil sedan hitam ke arah kepolisian, tapi bukan terdakwa yang menaruh alat peledak dalam mobil tersebut, terdakwa hanya sebagai pengantar mobil. Pengakuan dari terdakwa melakukan hal tersebut hanya karena di tugaskan untuk mengantarkan mobil tersebut ke pihak kepolisian, dan terdakwa tidak mengetahui jika di dalam mobil tersebut terdapat alat peledak atau barang ilegal lainnya.
DOJ memberikan kesempatan terhadap terdakwa karena tidak di dampingi penasehat hukum sehingga akan terbentuknya Justice Collaboration untuk mengurangi masa hukuman dari yang seharusnya maksimal hukuman seumur hidup bisa menjadi berkurang dengan adanya Justice Collaboration dan terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.
Putusan Akhir dalam Persidangan.
Atas nama terdakwa LA, umur 25th, pekerjaan garbage, tidak memberikan pembelaan atas surat dakwaan dan dilanjutkan berdasarkan pemeriksaan BAP. Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pidana 300 bulan dan denda $100.000. Namun majelis mengadili atas terdakwa dihukum pidana 50 bulan dan di denda $20.000 mengadili dan memutuskan dugaan Extraordinary Crime dinyatakan DIHAPUS karena terdakwa terbukti secara sah tidak ditemukan alat alat peledak dalam badan terdakwa dan diputuskan oleh hakim Rustang Bacho sebagi Hakim Ketua dihadapan jaksa dan diwakili oleh High Command police Pak Javon dan Pak Kevin James selaku jaksa penuntut umum.
0 Komentar