Telah dilaksanakan sidang pada hari Minggu,12 Mei jam 23.00 waktu Internasional mengenai kasus Penembakan kariyawan LSC dengan nama korban Mamet Muklin dan tersangka salah satu kepolisian atas nama EK.
Menurut hasil
sidang bahwa korban Mamet menggugat ganti rugi terhadap saudara EK berupa biaya
oprasi sebesar $1500 dan biaya OffDuty
selama 4 hari sebesar $20.000. Tersangka (EK) sudah mengakui kesalahannya yang telah
melakukkan penembakan kepada saudara Mamet, tetapi dari pihak EK mengakui
keberatan terhadap poin ke dua yaitu masalah biaya pergantian OffDuty yang
dilakukan tersangka (EK) sebesar $20.000. Pihak tersangka (EK) pun meminta
bukti bahwa saudara Memet Muklin benar melakukkan OffDuty selama 4 hari
tersebut dikarnakan hal ini.
Ada beberapa
saksi yang terdapat di lokasi tersebut salah satunya saudara M yang pada saat
kejadian penembakan di LSC saudara M berada di dalam LSC tersebut. Saudara M
melihat saudara EK menembak saudara Mamet tanpa alasan dan menurut pengakuan
dari saudara M, saudara mamet langsung di bawa ke Hospital,. Menurutnya juga
sebelum di bawa ke rumah sakit saudara EK sempat melakukan penangan pertama
terhadap saudara Mamet.
Saksi kedua atas
nama AW yang berada di depan LSC lebih tepat nya di halaman parkiran. Saudara AW
mendengar suara penembakan di dalam LSC, saudara AW langsung menghampiri asal
suara tembakkan tersebut dan melihat saudara Mamet sudah terjatuh dan saudara
Mamet berteriak kesakitan. Saudara Mamet ditemani oleh saurada AW ke Hospital
SAMP, dan menjalani pemeriksaan untuk mengajukan laporan sebagai barang bukti
berupa Dokumen Visum dan Fisik peluru.
Saksi ketiga
atas nama saudara L. Beliau memberikan saksi pada saat saudara EK melakukan
transaksi pembayaran di LSC pistolnya tidak sengaja terkokang secara otomatis
dan tidak sengaja menembak saudara Mamet. Pada saat itu juga saudara EK
melakukan pertolongan pertama dan langsung memanggil pihak FireDepartement. Dan
saksi keempat atas nama Saudara VK sebagai dokter yang menangani.
Pihak jaksa
meannyakan perihal kesaksian dokter yang menangani Mamet, mulai dari pertanyaan
apakah saudara Mamet betul sudah melakukan chakup atau tidak. Menurut saksi VK
mengakui bahwa saudara Mamet sudah melakukan chakup kepada saksi VK sebanyak
satu kali. Dan saksi VK juga memberikan kesaksian saudara Mament juga melakukan
chekup dengan dokter Tira sebanyak dua kali. Selain itu saksi VK juga
menjelaskan perihal perkembangan kondisi dari saudara Mamet.
Menurut hasil
sidang pada hari Minggu,12 Mei 2024 Pihak jaksa memberikan keputusan bahwa
tersangka (EK) harus mengganti rugi biaya operasi dan mengganti rugi biaya
OffDutynya sesuai permintaan dari pihak korban dan diberikan jangka waktu satu
minggu untuk melunasi tuntutan tersebut.
0 Komentar