KASUS PENEMBAKAN POLICE KEPADA KARYAWAN LSC

         Telah dilaksanakan sidang pada hari Minggu,12 Mei jam 23.00 waktu Internasional mengenai kasus Penembakan kariyawan LSC dengan nama korban Mamet Muklin dan tersangka salah satu kepolisian atas nama EK.




Menurut hasil sidang bahwa korban Mamet menggugat ganti rugi terhadap saudara EK berupa biaya oprasi sebesar $1500  dan biaya OffDuty selama 4 hari sebesar $20.000. Tersangka (EK) sudah mengakui kesalahannya yang telah melakukkan penembakan kepada saudara Mamet, tetapi dari pihak EK mengakui keberatan terhadap poin ke dua yaitu masalah biaya pergantian OffDuty yang dilakukan tersangka (EK) sebesar $20.000. Pihak tersangka (EK) pun meminta bukti bahwa saudara Memet Muklin benar melakukkan OffDuty selama 4 hari tersebut dikarnakan hal ini.

Ada beberapa saksi yang terdapat di lokasi tersebut salah satunya saudara M yang pada saat kejadian penembakan di LSC saudara M berada di dalam LSC tersebut. Saudara M melihat saudara EK menembak saudara Mamet tanpa alasan dan menurut pengakuan dari saudara M, saudara mamet langsung di bawa ke Hospital,. Menurutnya juga sebelum di bawa ke rumah sakit saudara EK sempat melakukan penangan pertama terhadap saudara Mamet.

Saksi kedua atas nama AW yang berada di depan LSC lebih tepat nya di halaman parkiran. Saudara AW mendengar suara penembakan di dalam LSC, saudara AW langsung menghampiri asal suara tembakkan tersebut dan melihat saudara Mamet sudah terjatuh dan saudara Mamet berteriak kesakitan. Saudara Mamet ditemani oleh saurada AW ke Hospital SAMP, dan menjalani pemeriksaan untuk mengajukan laporan sebagai barang bukti berupa Dokumen Visum dan Fisik peluru.

Saksi ketiga atas nama saudara L. Beliau memberikan saksi pada saat saudara EK melakukan transaksi pembayaran di LSC pistolnya tidak sengaja terkokang secara otomatis dan tidak sengaja menembak saudara Mamet. Pada saat itu juga saudara EK melakukan pertolongan pertama dan langsung memanggil pihak FireDepartement. Dan saksi keempat atas nama Saudara VK sebagai dokter yang menangani.

Pihak jaksa meannyakan perihal kesaksian dokter yang menangani Mamet, mulai dari pertanyaan apakah saudara Mamet betul sudah melakukan chakup atau tidak. Menurut saksi VK mengakui bahwa saudara Mamet sudah melakukan chakup kepada saksi VK sebanyak satu kali. Dan saksi VK juga memberikan kesaksian saudara Mament juga melakukan chekup dengan dokter Tira sebanyak dua kali. Selain itu saksi VK juga menjelaskan perihal perkembangan kondisi dari saudara Mamet.

Menurut hasil sidang pada hari Minggu,12 Mei 2024 Pihak jaksa memberikan keputusan bahwa tersangka (EK) harus mengganti rugi biaya operasi dan mengganti rugi biaya OffDutynya sesuai permintaan dari pihak korban dan diberikan jangka waktu satu minggu untuk melunasi tuntutan tersebut.

0 Komentar

Terbaru